DPR serukan selesainya peninjauan aturan bagasi penumpang: Okezone Economy

Uncategorized22 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty meminta kepada pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Menteri Perdagangan) segera menyelesaikan peraturan mengenai aturan barang impor yang dibawa penumpang untuk menghindari kebingungan dan kesalahan persepsi.

Dalam membuat kebijakan ini, penting untuk mempertimbangkan nilai, unit, dan sisi kemanusiaan.

“Saya banyak mendengar keluhan dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Mau punya apa, aturannya apa yang harus diikuti. Pembalut dan popok boleh bawa maksimal lima potong, banyak yang protes kenapa kebijakan ini tidak pro. -wanita, “Belum lagi pakaian dan aksesoris yang sudah jadi seperti pakaian dalam atau sepatu dan tas, yang hanya berdasarkan kuantitas, bukan nilai,” kata Evita Nursanty dari Jakarta, Jumat (19/04/2024).

Masyarakat semakin merasa aneh dengan adanya pembicaraan mengenai pencabutan peraturan perdagangan tersebut, namun tidak lama kemudian muncul pembicaraan mengenai revisi, dan tak lama kemudian muncul pula pembicaraan mengenai kembalinya peraturan tersebut. Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Masyarakat perlu diyakinkan agar tidak salah langkah karena setiap hari orang datang dan pergi. Mereka butuh keamanan,” katanya.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor antara lain mengatur kategori pengecualian terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Misalnya tas dibatasi dua buah, sepatu dua pasang, untuk handphone, PDA, tablet dua buah per orang, kosmetik maksimal 20 buah per orang, mainan dengan nilai Free On Board (FOB) maksimal $1,500. per orang, sepeda roda dua dan tiga maksimal dua unit per orang, elektronik maksimal lima unit dan nilai FOB maksimal USD 1.500 per orang, dan lain-lain.

Baca Juga  4 Tips Berinvestasi di Reksa Dana Syariah : Okezone Economics

Pengecualian tersebut sejatinya bukan hal baru, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022, meskipun dengan sedikit perbedaan, termasuk ketentuan mengenai barang jadi tekstil lainnya seperti popok, namun liner tidak diberikan pengecualian. Selain itu, peraturan sebelumnya tidak mengatur batasan bagasi. Terkait aturan baru yang akan diterbitkan, Evita meminta agar semuanya diatur secara jelas, tanpa diskusi di lapangan.

“Kami meminta bantuan untuk mempertimbangkan kebutuhan dasar perempuan ketika membuat kebijakan. Rujukan pada pembatasan khusus untuk tas, alas kaki, dan tekstil jadi tidak boleh dilihat dari kuantitasnya, tapi dari segi nilai atau harga, dengan menyasar barang bernilai tinggi. Ada perbedaan antara dua tas murah dibandingkan dengan tas desainer. “Jadi seperti barang elektronik, nilai maksimalnya diatur $1.500, itu jelas,” jelasnya.

“Jadi dengan tas, palung, dan tekstil ada baiknya dilihat dari nilainya, bukan kuantitasnya saja, kalau tidak nanti banyak masalah di lapangan, misalnya polisi akan bilang barang mewah itu harus dikenai pajak PMK, padahal Permendag bilang mereka dibebaskan. Jika Anda membawa lebih dari dua namun masih di bawah total jatah pun tidak masalah, apalagi jika Anda ingin membaginya kepada keluarga sebagai oleh-oleh. “Kalau begitu coba revisi satuan pembalut atau popoknya,” kata Evita lagi.

Evita juga menegaskan, proses pemeriksaan fisik dan deklarasi bagasi harus mengedepankan efisiensi dan efektivitas agar hal tersebut tidak menjadi urusan yang berlarut-larut di bandara atau bahkan mengganggu penumpang lain.

“Soalnya tidak mengganggu penumpang, apalagi kami berkomitmen menjadikan pelayanan publik tidak lagi lamban atau ribet,” lanjutnya.

Baca Juga  Inilah gaji Komanga Teguh yang sukses mencetak gol ke gawang Jordan: Okezone Economy

Saat ditanya apakah Evita setuju aturan mengenai barang bawaan penumpang dan awak alat angkut tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan hanya dalam Peraturan Menteri Keuangan, Evita menjawab sebaiknya dilanjutkan karena apa adanya. Yang penting bagi perusahaan adalah peraturan harus selaras satu sama lain, jelas, tegas, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak merugikan masyarakat.

“Teruskan saja kalau tidak mau tertukar dengan perintah Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 karena impor ke sana terlalu teknis. Anda bisa memasukkan seluruh PMKnya, karena toh kita sudah punya PMK no. 203/PMK. 04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang diangkut oleh penumpang dan awak alat pengangkut. Tapi kalau mau tetap berpegang pada peraturan Mendag juga boleh, tapi ambil bentuk peraturan Mendag baru yang khusus mengatur tentang barang bawaan penumpang dan awak alat pengangkut, karena itu tidak bisa kita pisahkan dengan perdagangan. Lagipula. masalah. “Kalau begitu jangan lupa untuk segera menyosialisasikannya secara luas,” lanjut Evita.

Sebelumnya, PMK mengatur pembebasan bea masuk atas barang pribadi penumpang berupa 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau potong/hasil tembakau lainnya; dan/atau satu liter minuman beralkohol serta uang tunai Rp 100 juta.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *