Terungkap! Rumah mewah di Kertanegara yang digeledah polisi terungkap disewa Firli dari nomor ini: National Okezone

Uncategorized35 Dilihat

JAKARTARumah Gedung mewah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah polisi pada Kamis (26/10) ternyata bukan kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Firli menyewa rumah dari seseorang berinisial E.




“Iya, untuk mengidentifikasi rumah (di Jalan Kertanegara) itu dia (Firli Bahuri) yang menyewanya,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ).

Namun Ade enggan menjelaskan identitas E dan siapa yang mengontraknya serta harga sewa rumah tersebut. Sebab, itu bahan penyidikan dan saat ini identitas E tengah diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan guna mengetahui data identitas rumah Kertanegara nomor 46,” tutupnya.

Diketahui, beberapa saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Polrestabes Semarang Irwan Anwar, dan penasihat Ketua KPK Firli Bahuri Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat orang dari Firli. Tetangga Bahuri.

Lalu pegawai KPK berjumlah tujuh orang, salah satunya menjabat Direktur Pelayanan Publik, Pelaporan, dan Pengaduan Komisi Pemberantasan KorupsiTom Murtomo.

Ikuti berita Okezone berita Google


Direktorat Antikorupsi yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Antikorupsi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. .

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan itu diambil penyidik ​​setelah menggelar gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Dari hasil nama perkara tersebut kemudian direkomendasikan agar status penyidikan dipindahkan ke tahap penyidikan, kata Ade Safri.

Baca Juga  Bawa Visi MNC ke MNC Sports Competition Pool Champion, Mico Fian Bicara Perjuangan Sebelum Tampil: Okezone Sports

Dalam perkara ini, didakwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. penghapusan tindak pidana korupsi pasal § 65 KUHP.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *