MISKIN – Rumah pendiri tim Arema terancam eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Proses perundingan dan mediasi sudah berlangsung sejak Kamis pagi (26 Oktober 2023), namun belum membuahkan hasil.
Proses perundingan dilakukan secara alot antara dua pihak, yakni Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya sebagai pemohon eksekusi, dengan Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa. menyebut Novi, warga Jalan Lembah Tidar, Lot I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebagai pemohon penyitaan. Novi sendiri merupakan istri mendiang Lucky Acuba Zaenal, pendiri Tim Arema.
Lokasi tersebut telah dipantau sejak Kamis pagi dan puluhan petugas polisi berseragam dan berpakaian preman disiagakan untuk mengamankan lokasi. Puluhan pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang, termasuk petugas transportasi, bersiap mengeksekusi eksekusi bangunan rumah tiga lantai tersebut.
Namun proses perundingan sejak pagi hingga siang hari berlangsung lancar hingga Kamis siang pukul 12.24 WIB. Bahkan anak kedua dari Novi malah mengancam akan bunuh diri dengan pisau. Petugas kepolisian dan juru sita juga berhati-hati saat bernegosiasi karena mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Niat menyita tanah dan rumah milik tersebut berdasarkan putusan yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16.9.2022. Permohonan eksekusi tersebut menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Malang diminta melaksanakan eksekusi atas hasil lelang pembelian berdasarkan berita acara lelang nomor 968/47/2019 tanggal 12-04-2019 atas harta tak bergerak berupa tanah dan tanah. bangunan. , seperti SHM No. 2454, luas 424 meter persegi, milik Novi, istri mendiang Lucky Acuba Zaenal.
Panitera PN Malang Rudi Hartono meminta kedua belah pihak yang mengupayakan penyitaan dan terdakwa bernegosiasi terlebih dahulu. Mengingat proses eksekusi sempat molor dari pagi hingga siang hari.
“Karena hari sudah sore, mohon diberikan waktu kepada pemohon dan tergugat untuk berkomunikasi dan melaporkan hal tersebut kepada pejabat seperti kami sebagai juru sita,” kata Rudi Hartono melalui pengeras suara di luar rumah.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source