Pria di Bengkulu tega menganiaya anak SD dan merekam ibunya sedang mandi: Okezone News

Uncategorized31 Dilihat

BENGLU – Warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial VF (21) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang tidur di kamar orang tuanya.

Bocah 9 tahun itu sudah dua kali menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku, yakni pada Juli dan Agustus 2023. Korbannya dicabuli oleh bocah berusia 21 tahun itu dengan menyentuh bagian sensitif tubuh bocah SD tersebut.




Aksi asusila yang dilakukan terduga pelaku terungkap setelah seorang bocah lelaki berusia 9 tahun menangis ketakutan saat menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu. Terduga pelaku juga mengintip ibu korban saat sedang mandi melalui rekaman ponsel pintar melalui ventilasi udara luar kamar mandi.

Aksi rekaman tersebut diketahui ibu korban yang melihat rekaman ponsel dari luar ventilasi. Tiba-tiba ibu korban berteriak dari dalam kamar mandi dan marah.

Namun ibu korban mengakui, rekaman ponsel dari luar ventilasi kamar mandi tak lain adalah menantu ibu korban. Usai mandi, terduga pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa ini juga dilaporkan kepada suaminya. Atas apa yang dia alami. Dugaan kejadian pencabulan itu dilaporkan ke polisi setempat.

Kapolsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, VF diduga beraksi saat korban tertidur. Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung kabur.

Ikuti berita Okezone berita Google


Terduga pelaku, kata Ibnu, ditangkap saat tidak ada perlawanan di salah satu gubuk di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

“Terduga pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak dua kali. Perbuatan tersebut dilakukan terduga pelaku saat sedang tidur,” kata Ibnu, Selasa (17 Oktober 2023).

Baca Juga  Alasan Ojol Suka Pick Up di Stasiun: Okezone Economy

Selain terduga pelaku, jelas Ibnu, sejumlah barang bukti juga disita berupa 1 buah kaos lengan panjang berwarna kuning dengan tulisan bandoeng, 1 buah celana berwarna kuning, 1 buah celana dalam berwarna biru, dan 1 buah tanktop berwarna biru.

Terduga pelaku, kata Ibnu, dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat. 1 UU No. 35 Negara Republik Indonesia Tahun 2014 yang mengacu pada perubahan atas UU No. ancaman pidana lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *