BANJARBARU – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengaduan terkait pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dinas Komunikasi, Informasi dan Sandi (Diskominfosandi) HSU memperkenalkan Sistem Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Aspirasi Online Rakyat dan Layanan Pengaduan (LAPOR).
SP4N LAPOR merupakan layanan mediasi seluruh keinginan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. SP4N-LAPORAN! diciptakan untuk melaksanakan kebijakan yang menjamin hak-hak masyarakat sehingga pengaduan dari manapun dan dalam bentuk apapun akan ditujukan kepada penyedia layanan publik.
M Rizki Hidayat, Pengurus LAPOR HSU, mengatakan, dari data yang dihimpun di website LAPOR HSU, report.go.id, total pengaduan masyarakat periode 1 Januari hingga 20 Oktober 2023 mencapai 62 laporan.
“Untuk berita masyarakat yang disampaikan di saluran HSU LAPOR antara lain berita terkait pendidikan dan kebudayaan, ketertiban umum, lain-lain terkait transportasi, pemadaman kebakaran, informasi terkait permintaan pemerintah, bantuan sosial, anggaran dan perbendaharaan serta lain-lain terkait perdamaian, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya saat menghadiri rapat peninjauan dan konsolidasi pengelolaan LAPOR yang diselenggarakan Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di ruang command center Banjarbar, Jumat (20/10/2023).
Rizky menjelaskan, saat ini di LAPOR HSU, rata-rata membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari sejak muncul pesan masyarakat di saluran penyelenggara nasional SP4N-LAPOR hingga dapat dipantau oleh pengurus SKPD bersama SKPD terkait. Kemudian laporan tersebut dikirimkan kepada pengurus LAPOR HSU dan dibuang ke SKPD terkait.
Proses pelaporan SP4N-LAPOR, pelapor mendapat pelayanan yang kurang memuaskan. Pelapor menyampaikan laporannya kepada SP4N-LAPOR di websitereport.go.id atau SMS 1708, Administrator Nasional melakukan verifikasi awal dan mengirimkannya kepada penyelenggara lembaga paling lambat 3 hari kerja. Selanjutnya pengelola instansi akan melakukan verifikasi ulang paling lambat 3 hari kerja.
Liaison Officer memberikan respon awal dan berkoordinasi dengan unit terkait, kemudian Liaison Officer memberikan tindak lanjut paling lambat 5 hari kerja (permintaan informasi), 14 hari kerja (tidak dikenakan pengawasan) dan 60 hari kerja (pengaduan). . tunduk pada pengawasan). Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Opini Masyarakat Diskominfo Kalimantan Selatan Chairun Ni’mah mengatakan, sesuai instruksi Presiden, perlu terus dilakukan penguatan partisipasi masyarakat.
BACA JUGA:
“Di Indonesia, kami telah mengembangkan saluran pengaduan terintegrasi yaitu LAPOR! “yang terhubung dengan lebih dari 600 institusi pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Sasaran strategis SP4N pada tahun 2024 adalah melaksanakan pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respon dan solusi secara cepat dan terpercaya, yang ditunjukkan dengan indikator jumlah pengaduan dan persentase penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
“Mudah-mudahan SP4N-LAPOR di setiap kabupaten dan kota mengalami peningkatan pengaduan dan paling lambat membutuhkan waktu 5 hari kerja untuk memproses pengaduan tersebut,” ujarnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
(FDA)
Quoted From Many Source