JAMBI – Dua tersangka asal Aceh ditetapkan mengedarkan sabu ke Jambi senilai Rp 20 juta. Namun keduanya hanya menerima separuh gaji yakni Rp 10 juta.
Dua tersangka yakni Rz (28) dan Is (38). Keduanya warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, kata Kepala Binops Ditres Narkoba Polda Jambi, AKBP Nuk Mansah, Senin (10/02/2023). ).
BACA JUGA:
Ia menambahkan, mereka dibayar Rp 20 juta atas pengakuan kedua tersangka. Namun keduanya hanya menerima separuh gaji, yakni Rp 10 juta.
Ia juga mengatakan dari pengakuan tersangka, motif mereka menjadi kurir narkoba untuk keperluan ekonomi.
BACA JUGA:
Motif kedua kurir narkoba itu adalah untuk keperluan ekonomi, kata Nuk didampingi Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Jambi Kompol Alhajat.
Jika dirupiahkan, katanya, 7 kg sabu bernilai lebih dari Rp 9 miliar. Jadi total nyawa yang terselamatkan akibat sabu sebanyak 35.196 jiwa, jelasnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source