JAKARTA – Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Dito bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate; mantan Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan pakar Hudev UI, Yohan Suryanto.
Pantauan portal MNC di lokasi, sidang Dito sebagai saksi berakhir tepat pukul 11.55 WIB. Dia terlihat berjalan menjauh dari Typikor sambil menghela nafas lega.
BACA JUGA:
Menjelang keluar dari KPK, Dito lantang mengatakan kepada awak media bahwa dirinya telah memberikan jawaban jujur selama persidangan.
“Saya sudah menceritakan semuanya di pengadilan,” kata Dito sambil tersenyum.
Terima kasih kepada rekan-rekan media dan jurnalis yang sudah menunggu, ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Johnny G Plate dan terdakwa lainnya didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Tahun 2020-2022. Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source