Mantan Presiden Direktur Pertamina Tolak Sidang Pendahuluan, Dugaan Kasus Korupsi LNG Berlanjut: National Okezone

Uncategorized27 Dilihat

JAKARTA – Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengeluarkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terkait sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. .

“Dalam pokok perkara, pertama, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, kedua, tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. (2/11/2023):



Dalam sidang pendahuluan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Karen. Alasannya, tindakan pendahuluan itu termasuk dalam pokok bahasan persidangan, sehingga tidak termasuk dalam pokok bahasan sidang pendahuluan.


Ikuti berita Okezone berita Google


Sementara itu, dalam sidang praperadilan sebelumnya, kuasa hukum Karen, Rebbeca Elizabeth, saat membacakan permohonan pembelaan, meminta hakim praperadilan menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi batal demi hukum.

Kubu Karen pun meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan batal demi hukum. Setelah itu, demi kepentingan hukum, memerintahkan pemohon atau Karen Agustiwawan dikeluarkan dari tahanan Rutan KPK.

“Untuk merehabilitasi dan memulihkan status hukum Pemohon sesuai dengan kehormatan dan harkat dan martabat Pemohon,” kata Rebecca.

Quoted From Many Source

Baca Juga  2 Sosok Istri Tetap Soekarno, didapat dari Jepang: National Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *