JAKARTA – Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengeluarkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terkait sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi LNG yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. .
“Dalam pokok perkara, pertama, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, kedua, tidak membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. (2/11/2023):
Dalam sidang pendahuluan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Karen. Alasannya, tindakan pendahuluan itu termasuk dalam pokok bahasan persidangan, sehingga tidak termasuk dalam pokok bahasan sidang pendahuluan.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source