JAKARTA – Dewan Komisaris Kantor Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp316,98 triliun per September 2023 dibandingkan posisi Agustus 2023 sebesar Rp326,15 triliun.
“Seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional, volume pinjaman restrukturisasi Covid-19 terus mengalami tren penurunan menjadi Rp316,98 triliun, dimana pada Agustus lalu sebesar Rp326,15 triliun atau turun Rp9,17 triliun,” kata Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana. Rae mengutip Antara, Senin (30/10/2023).
Dalam jumpa pers online hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Oktober 2023, Dian mengatakan jumlah nasabah restrukturisasi pinjaman Covid-19 tercatat sebanyak 1,30 juta nasabah hingga September 2023, menurun dibandingkan Agustus. 2023, saat itu ada 1,46. jutaan pelanggan.
Penurunan jumlah pinjaman restrukturisasi Covid-19 berdampak positif pada penurunan rasio pinjaman terhadap risiko (Loan at Risk Ratio/LaR) pada September 2023 menjadi 12,07%, sedangkan pada Agustus 2023 tercatat sebesar 12,55%.
Besaran target pinjaman restrukturisasi COVID-19 yang memerlukan tambahan jangka waktu restrukturisasi kredit/keuangan selama satu tahun hingga 31 Maret 2024 adalah sebesar 43,32% dari total porsi pinjaman restrukturisasi COVID-19 atau Rp145,3 triliun.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source