JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPÚ) telah selesai memeriksa berkas calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut yang akan digunakan calon presiden dan wakil presiden pada tahap pemilu.
Belakangan ini publik mempertanyakan keaslian ijazah salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan seluruh berkas calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil verifikasi administratif yang dilakukan pada tanggal 18 hingga 28 Oktober 2023, telah diumumkan WCnya, kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).
Idham menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan fotokopi ijazah berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir. Hal ini diatur dalam pasal 13 par. (1) huruf ra Pasal 18 par. (1) surat m Peraturan KPÚ Nomor 19 Tahun 2013.
Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang berkaitan dengan lembaga pendidikan seseorang menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan memberikan persetujuan atas penerbitannya,” lanjutnya.
Diketahui, KPÚ menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, kemudian nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 digunakan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source