KPU pun buka suara soal ijazah palsu Gibran Rakabuming: National Okezone

Uncategorized21 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPÚ) telah selesai memeriksa berkas calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, KPU juga telah menetapkan nomor urut yang akan digunakan calon presiden dan wakil presiden pada tahap pemilu.




Belakangan ini publik mempertanyakan keaslian ijazah salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan seluruh berkas calon presiden dan wakil presiden, termasuk Gibran, memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil verifikasi administratif yang dilakukan pada tanggal 18 hingga 28 Oktober 2023, telah diumumkan WCnya, kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Idham menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan fotokopi ijazah berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir. Hal ini diatur dalam pasal 13 par. (1) huruf ra Pasal 18 par. (1) surat m Peraturan KPÚ Nomor 19 Tahun 2013.

Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang merupakan salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang berkaitan dengan lembaga pendidikan seseorang menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan memberikan persetujuan atas penerbitannya,” lanjutnya.

Diketahui, KPÚ menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, kemudian nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 digunakan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Ketiga pasangan tersebut kini tinggal menghitung hari masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian massa akan tenang pada 11-13 Februari 2024 dan melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga  Erick Thohir: Persiraja Banda Aceh Dikenai Sanksi Bukan Karena Mengibarkan Bendera Palestina, Tapi Karena Memalsukan Invasi: Okezone Bola

BACA JUGA:

“Seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya ditetapkan oleh KPU saja, namun sudah diberi nomor urut berdasarkan hasil pengundian. Peserta pemilu presiden dan wakil presiden kini sedang mempersiapkan masa kampanye yang mana dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan atau berakhir pada tanggal 10 Februari 2024,” tutup Idham.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *