KPK tetapkan dua tersangka baru terkait kasus berpuas diri di Direktorat Jenderal Pajak: Národná Okezone

Uncategorized26 Dilihat


JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan dan mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2017.




Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitna Aji (APA) dan kawan-kawan.

Alex mengatakan, dalam proses penyidikan kasus tersangka APA dkk, seiring dengan munculnya berbagai fakta hukum di persidangan yang diperkuat dengan keputusan senat, pihaknya menemukan bukti baru terkait keterlibatan pelaku baru. pihak-pihak dalam kasus yang bersangkutan.

BACA JUGA:

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) sebagai anggota tim pemeriksaan pajak di DJP, kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih. Gedung KPK, Kamis (9 November 2023).

Setelah keduanya diperkenalkan ke publik sebagai tersangka, KPK langsung menahan keduanya. Penahanan dimaksudkan sebagai kebutuhan untuk proses penyidikan.

Tim penyidik ​​menahan tersangka YMR dan FB masing-masing selama 20 hari pertama sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Rutan KPK, kata Alex.

BACA JUGA:

Sekadar informasi, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Bidang Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal. bidang pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian tiga penasihat pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); dan kuasa hukum wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Baca Juga  Tingkatkan kewaspadaan, berikut 7 gejala cacar monyet: Okezone Kesehatan

Selain itu, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan mantan fungsional pemeriksa pajak Kanwil DJP Jabar II, Alfred Simanjuntak (AS).

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya


Empat petugas pajak yakni Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap adalah tiga orang konsultan dan satu orang kuasa hukum wajib pajak.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan beberapa anak buahnya diduga menyalahgunakan kewenangan melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga melakukan penyesuaian besaran pembayaran pajak sesuai keinginan wajib pajak.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *