JAKARTA – Ini adalah keadaan yang berbeda Petugas & PPPK dalam UU ASN Tahun 2023. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, Undang-undang baru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan mengatur tentang penghasilan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun demikian, masih terdapat perbedaan pada kedua status pegawai tersebut, yaitu pada masa kerja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengamini masa jabatan PNS berlangsung hingga pensiun. Sementara itu, jam kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja yang dibuat antara pegawai dengan instansi penyelenggara negara tempatnya bekerja.
Masa pensiunnya (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah, kata Syamsurizal, dikutip Jumat (10/6/2023).
Syamsurizal dalam keterangannya menjelaskan, perbedaan kontrak kerja antara PNS dan PPPK tidak terlalu signifikan. PPPK dapat memperpanjang kontrak hingga usia pensiun pekerjanya.
Dia mengatakan, batasan usia PPPK yang menduduki jabatan pimpinan senior (JPT) adalah 60 tahun. Batasan usia pensiun bagi pegawai pada jabatan lebih rendah diatur berbeda. Jabatan PPPK di bawah JPT memiliki batasan usia maksimal 58 tahun.
“Yang tidak menduduki jabatan JPT akan pensiun pada usia 58 tahun,” ujarnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source