JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Sampai saat ini perkembangan sistem perdagangan platform digital begitu pesat sehingga ada beberapa hal yang belum diatur atau diatur. “Ya kita atur, kita atur, kalau di beberapa negara lain melarang, ya tidak, kita atur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27 September 2023). .
BACA JUGA:
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara penjual online dan offline.
Seperti diketahui, permasalahan ini bermula dari UMKM yang merasa dirugikan dengan keberadaan toko TikTok ini.
BACA JUGA:
Dan dia meminta agar masalah ini lebih menjadi perhatian pemerintah.
“Tidak ada persaingan bebas, tapi persaingan yang adil dan adil. “Itu titik kontur, garis kasar,” tutupnya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.
Quoted From Many Source