Alasan pemerintah mengeluarkan revisi aturan perdagangan sosial: Ekonomi Okezóny

Uncategorized53 Dilihat

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Sampai saat ini perkembangan sistem perdagangan platform digital begitu pesat sehingga ada beberapa hal yang belum diatur atau diatur. “Ya kita atur, kita atur, kalau di beberapa negara lain melarang, ya tidak, kita atur,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27 September 2023). .

BACA JUGA:

Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara penjual online dan offline.

Seperti diketahui, permasalahan ini bermula dari UMKM yang merasa dirugikan dengan keberadaan toko TikTok ini.

BACA JUGA:

Dan dia meminta agar masalah ini lebih menjadi perhatian pemerintah.

“Tidak ada persaingan bebas, tapi persaingan yang adil dan adil. “Itu titik kontur, garis kasar,” tutupnya.

Ikuti berita Okezone berita Google


Berikut poin-poin penting dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023:

1. Standardisasi barang

Masih banyak barang yang belum mempunyai izin tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

“Misalnya kalau offline, barangnya harus ada SNI, makanannya harus ada izin halalnya, dan sebagainya, kalau yang lain tidak, maka tidak adil. Yang satu ditegakkan, yang satu tidak,” jelasnya.

2. Perdagangan yang tidak adil

Berkaitan dengan penetapan harga barang atau jasa yang terkesan tidak tepat.

3. Daya saing dalam negeri

Persaingan antara UMKM satu dengan UMKM lainnya masih labil sehingga tidak merata.

4. Persaingan yang setara

Dengan maraknya penjualan online, persaingan antar penjual masih belum merata sehingga menimbulkan permasalahan sosial baru.

Baca Juga  Ratusan Pemuda Banten Dai Deklarasikan Dukungan untuk Ganjara-Mahfud di Pilpres 2024: Okezone News

5. Model bisnis baru

Munculnya model bisnis baru tersebut telah mengganggu fungsi ekosistem sistem perdagangan elektronik (PMSE).

Konten di bawah ini disajikan oleh pengiklan. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam konten ini.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *