JAKARTA – 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
“Kalau industri tembakau digusur, artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kita menanam tembakau,” kata APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2023).
Pengaturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya pelarangan perpindahan produk tembakau dari hulu ke hilir. Peraturan kesehatan RPP mendorong petani tembakau beralih ke jenis komoditas lain.
“Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan mudah. Tidak ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. “Bagaimanapun, ini adalah sumber kehidupan kita yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang kita,” lanjutnya.
Maka Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyatakan penolakannya terhadap aturan tersebut. Terlebih lagi, banyak larangan dan perintah budidaya tembakau dalam RPP Kesehatan yang dinilai hanya sekedar mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri tembakau.
“Negara kita berbeda. “Mereka tidak mengetahui kenyataan di lapangan dan nasib masyarakat Indonesia, khususnya petani tembakau,” lanjut Samrukah.
Ikuti berita Okezone berita Google
Quoted From Many Source