1,5 juta petani menolak peraturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan: Ekonomi Okezón

Uncategorized23 Dilihat

JAKARTA – 1,5 juta petani menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Kalau industri tembakau digusur, artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kita menanam tembakau,” kata APTI Pamekasan, Samrukah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2023).

Pengaturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai sebagai upaya pelarangan perpindahan produk tembakau dari hulu ke hilir. Peraturan kesehatan RPP mendorong petani tembakau beralih ke jenis komoditas lain.

“Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan dengan mudah. Tidak ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. “Bagaimanapun, ini adalah sumber kehidupan kita yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang kita,” lanjutnya.

Maka Samukrah menegaskan, pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyatakan penolakannya terhadap aturan tersebut. Terlebih lagi, banyak larangan dan perintah budidaya tembakau dalam RPP Kesehatan yang dinilai hanya sekedar mengakomodir kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri tembakau.

“Negara kita berbeda. “Mereka tidak mengetahui kenyataan di lapangan dan nasib masyarakat Indonesia, khususnya petani tembakau,” lanjut Samrukah.

Ikuti berita Okezone berita Google


Samukrah menilai, pada prinsipnya negara Indonesia juga bisa mengalami kerugian yang besar jika rancangan peraturan ini diterapkan karena berpotensi memperluas industri rokok ilegal dan menghindari perpajakan.

“Menurut saya, pemerintah ini (Kementerian Kesehatan) membuka ruang seluas-luasnya dan menyadap rokok ilegal. “Itu sebenarnya sesuatu yang harus kita pikirkan,” katanya.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho secara khusus menegaskan, industri tembakau dan ekosistemnya adalah sah dan konstitusional sehingga harus mendapat perlindungan hukum dari negara.

Baca Juga  Gempa M2.8 Guncang Bandung Barat: Berita Okezone

Faktanya, setidaknya terdapat 11 putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) terkait ekosistem tembakau, baik terkait langsung maupun tidak langsung. Sebanyak enam putusan, di antaranya terdapat putusan langsung bahwa ekosistem tembakau berbadan hukum.

“Ekosistem tembakau bersifat konstitusional dan harus dilindungi,” kata Ali.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *