Laporan Denny tercatat dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini dilakukan tak lama setelah Verny mengungkit permasalahannya dengan Denny dulu.
“Ini bukti LP nya. Pasal yang kami tuduhkan Pasal 310 dan 311 KUHP, 315 juga. Dan dengan kita laporkan ini, saya harap untuk nanti tinggal penyidik lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Atas nama itu (Vernie),” kata Kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar di Jakarta.
Click to Expose
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Verny Hasan pada tahun 2013 pernah mengaku dihamili Denny Sumargo. Namun, setelah menjalani tes DNA, anak Verny terbukti bukan hasil hubungannya dengan Denny Sumargo.
Tak ada angin tak ada hujan, Verny kembali mengungkit permasalahan itu pekan kemarin. Dia menantang Denny melakukan tes DNA ulang karena merasa curiga dengan hasil pertamanya dulu.
“Saya waktu itu ditodong dan ditanya, saya jawab iya, tidak masalah. Ke sini kok sama aja, enggak ada jalan keluar. Bukan sudah beres ya?” kata Denny Sumargo.
Denny mengalami banyak kerugian akibat pernyataan Verny. Apalagi, masalah itu juga diketahui ibunda Denny. Aktor yang juga mantan pebasket nasional itu merasa namanya hancur akibat ulah Verny.
“Kerugian saya sudah terlalu banyak. Nama kamu hancur sehancur-hancurnya pun tidak bisa menggantikan nama saya dan mama saya yang sudah hancur. Berapa banyak air mata saya dan mama saya karena dihina yang lu enggak bisa ganti dengan berapa pun materimu. Kalau ditanya masalah itu, tidak bisa,” tegasnya.
Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ELG)
Quoted From Many Source