Irwan Hermawan Diguyur Rp35 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Berita, Teknologi38 Dilihat

Jakarta: Majelis hakim mendalami aliran dana panas dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
 
Dalam keterangannya, Jemy mengaku memberikan uang ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Totalnya mencapai USD2,5 juta.
 
“Kurang lebih 2,5 juta dollar AS,” kata Jemy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Agustus 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jemy mengakui pemberian uang itu saat ditanya Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap pada pertengahan 2021 sampai 2022.
 
“Kurang lebih Rp35 miliar (jika USD2,5 juta dikonversikan ke rupiah),” ucap Jemy.
 

Dana itu diberikan Jemy karena Irwan memberikan informasi tentang pencarian subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang akan dilakukan BAKTI Kominfo. Irwan mendapatkan pengumuman pengadaan itu dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia Deng Mingson.
 
“Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor,” ujar Jemy.
 
Dalam penyaluran dana itu, Irwan menjanjikan kemenangan perusahaan Jemy dalam pengerjaan subkontraktor proyek. Bantuan itu harus dibarengi dengan memberikan fee.
 
“Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia,” ujar Jemy.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Quoted From Many Source

Baca Juga  Begini Strategi Optimalkan Aset Kripto di Tengah Volatilitas Pasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *