Panorama Bukit Mliwang

Warga Gaji Minta PT.SG Kembalikan Tanah Mereka

23 - Jul - 2012 | by: admin
23-7 komosi a

TUBAN, sosialnews.com – 40 hektar tanah yasan milik warga Desa Gaji Kecamatan Kerek, yang dibeli PT. Semen Gresik, kembali disoal oleh warga setempat, Senin ( 23/07). Dalam mediasi yang dilakukan Komisi A DPRD Tuban, antara pihak PT. Semen Gresik dengan sejumlah aparat Desa dan warga setempat, mempersoalkan kembali transaksi penjualan tanah tersebut.

Menurut warga yang diwakili Subroto selaku Kepala Desa Gaji, bahwa warga tidak merasa menjual lahan tersebut, sehingga dianggapnya transaksi yang dilakukan PT. Semen Gresik belum sah menurut hukum. “Kasus transaksi jual tanah ini tidak sah menurut hukum, karena warga kami tidak merasa menjual dan tidak menerima uang sepeserpun dari transaksi itu,” jelas Subroto di hadapan Komisi A.

Sedangkan pihak PT. Semen Gresik yang diwakili oleh Pejabat Bina Lingkungan tetap bersikukuh dan merasa yang dilakukan perusahaannya sudah benar dan sesuai prosedur alias sah menurut hukum.

Hingga akhir mediasi, DPRD akan melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah perwakilan warga dan perangkat Desa dan sejumlah pejabat Semen Gresik, “Kita agendakan bulan depan untuk pemanggilan Kades mantan (sebelum Subroto-red) dan instansi terkait, untuk memperjelas persoalan ini,” Kata Agung Ketua Komisi A sebelum mengakhiri pertemuan tersebut.

Informasi yang didapat sosialnews.com, Lahan sekitar 40 ha, tersebut diakui Semen Gresik sudah dibeli seluas 39 Ha, rencananya akan dijadikan lahan tambang clay sebagai penyuplai batuan kapur untuk bahan semen pembangunan selanjutnya.

Tanah tersebut dibebaskan melalui Mantan Kepala Desa Sebelumnya yakni Thahar melalui teman kerjanya bernama Asyhari Kaur Kesra Desa Gaji dan Rumaji warga Desa Kedungrejo Kecamatan Kerek. Kedua orang ini berperan untuk meloby masyarakat, sebelum kemudian melakukan pembebasan lahan untuk dijual ke pihak tuan tanah berikutnya.

Namun diduga telah terjadi kesepakatan antara ketiganya, kedua orang ini membebaskan lahan tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan, Kemudian Thahar (mantan Kades) menjual sejumlah tanah tersebut ke Tuan Tanah diantaranya Turji Sekdes Desa Sugihan, Bambang Hadi Sunarko Sekdes Desa Tlogowaru, Aly Maulana Ali Mantan Kades Karanglo, Muryanto Rekan A. Maulana Aly, kemudian dijual ke H.Hano pengusaha Asal Kecamatan Merakurak, sebelum kemudian jatuh ke tangan Suwoto, diketahui seorang pegawai DLLADJ Tuban.

Kemudian tanah tersebut melalui jasa Oerip Pengusaha asal Malang Tanah tersebut jatuh ke Semen Gresik dengan Gambar Situasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (GSSKPT), diduga juga dipalsukan oleh Thahar sebelum kemudian dinotariskan. Akibat transaksi inilah yang membuat warga Desa Gaji merasa ditipu oleh Tuan tanah, yang ditudingnya telah bekerja sama dengan pihak Semen Gresik, “Kami harap PT. Semen Gresik mau mengembalikan tanah kami melalui proses apapun, karena kami sama sekali tidak pernah menjual tanah itu,” ungkap Muhlisin warga Desa Gaji kepada wartawan.

Selain itu dirinya bersama warga yang lain juga berharap, pihak kepolisian juga memproses hasil transaksi penjualan tanah tersebut, ”Kami juga berharap pemerintah mau membantu kami dengan baik agar masalah yang dialami warga kami segera tertuntaskan,” pungkasnya dihadapan wartawan. (ayik)


Beranda | RSS 2.0 | Kategori: Hukum | Tags: , , Trackback | 3 Comments

3 Responses to “Warga Gaji Minta PT.SG Kembalikan Tanah Mereka”

  1. Wulan says:

    Semen Gresik-Semen Gresik Lagi membuat ulah membeli tanah yang potensi konflik. BUMN-MUMN Lagi membuat ulah membeli tanah yang potensi konflik. Gampang daripada BUMN bikin kacau masyarakat TUTUP saja PT.SG.

  2. Sahlan says:

    Pejabat itu selamanya pasti membela empunya/induknya biasalah mengamankan POSISI takut dapat blaclis Brow.

    Percuma BUMN ada di Tuban kalau cuman menciptakan noda HITAM.

  3. Rudi says:

    Aneh masyarakat kan gak pernah merasa menjual tanahnya.

Isi Komentar

*
 


©Copyleft 2011 - 2013 by sosialnews.com
Custom & Design: paradesain.net