Panorama Bukit Mliwang

Lima Ranperda Gresik Disetujui Jadi Perda

28 - Jun - 2012 | by: admin
28-6-logo-pemkab-gresik-11

GRESIK, sosialnews.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan dan disetujui menjadi Perda dalam pembahasan Prolegda Kabupaten Gresik Tahun 2012, yakni Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama-nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda Tentang Pengarustamaan Gender serta Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana.

“Semua Ranperda yang disetujui menjadi perda tersebut, adalah inisiatif DPRD Gresik dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim, Kamis (28/6/2012).

Dikatakan, khusus untuk Perda yang berasal dari prakarsa dewan beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Gresik telah selesai membahas dan menetapkan Perda Inisiatif pada Prolegda tahun 2012.

“Ranperda yang ditetapkan tersebut diyakini oleh anggota dewan sangat mendesak untuk segera diperdakan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Gresik yang lebih baik,” tukas Zulfan.

Inisiatif Ranperda yang diprakarsasi dewan itu, seperti diungkpakan Zulfan, berpijak pada berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Karenanya, kata Zulfan, peranan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan lebih meningkat. Proses ini dimulai dari saat perencanaan legislasi daerah (prolegda) sampai pada penyebarluasannya. Prolegda adalah instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (grey)


Beranda | RSS 2.0 | Kategori: Hukum | Tags: , Trackback | 0 Comments

Isi Komentar

*
 


©Copyleft 2011 - 2013 by sosialnews.com
Custom & Design: paradesain.net