Lima Ranperda Gresik Disetujui Jadi Perda
28 - Jun - 2012 | by: admin
GRESIK, sosialnews.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan dan disetujui menjadi Perda dalam pembahasan Prolegda Kabupaten Gresik Tahun 2012, yakni Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama-nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda Tentang Pengarustamaan Gender serta Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana.
“Semua Ranperda yang disetujui menjadi perda tersebut, adalah inisiatif DPRD Gresik dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim, Kamis (28/6/2012).
Dikatakan, khusus untuk Perda yang berasal dari prakarsa dewan beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Gresik telah selesai membahas dan menetapkan Perda Inisiatif pada Prolegda tahun 2012.
“Ranperda yang ditetapkan tersebut diyakini oleh anggota dewan sangat mendesak untuk segera diperdakan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Gresik yang lebih baik,” tukas Zulfan.
Inisiatif Ranperda yang diprakarsasi dewan itu, seperti diungkpakan Zulfan, berpijak pada berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Karenanya, kata Zulfan, peranan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan lebih meningkat. Proses ini dimulai dari saat perencanaan legislasi daerah (prolegda) sampai pada penyebarluasannya. Prolegda adalah instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (grey)
Beranda | RSS 2.0 | Kategori: Hukum | Tags: Kebijakan Publik, Perda Trackback | 0 Comments
Kategori Hukum
- Polda Papua Selidiki Rekening Rp 1,5T Milik Bintara Polisi
- Elizabeth Sebut Uang Daging Terkait Safari Dakwah PKS
- Enaknya Napi Koruptor, Tiap Magrib Pulang Ke Rumah
- Mantan Presiden Mesir Tetap Dipenjara Meski Menang Banding
- DPR, Aktivis Desak Proses Pidana untuk Penyerang Kantor Polisi Sumsel
- Fantastis Harta Kekayaan Irjen Polisi Djoko Susilo
- Aktivis Protes Pemasukan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP
- Undang-Undang dan Peraturan Tentang Kesejahteraan Sosial
- Usulan Pasal-Pasal Kontroversi, Rencana Revisi KUHP Picu Kecaman
- KPK Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka
Statistik
Archives




Facebook
Google +
Twitter