Eksekusi Rumah Milik Agus Sugianto Berjalan Tegang
4 - Jul - 2012 | by: admin
Tuban, sosialnews.com – Eksekusi rumah milik Agus Sugianto (65) berada di Kelurahan Sidomulyo No.65 Kecamatan Kota Tuban, berjalan tegang, sejumlah warga kelompok termohon tidak terima dengan kedatangan petugas, Rabu (04/07). Warga kelompok termohon yang sebelumnya sudah menutup pintu rumah ketika melihat kedatangan petugas ini terus berteraik, ketika petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Tuban, membacakan hasil keputusan sidang PN Tuban, atas perintah pemohon dalam hal ini Anang dan Eny warga Surabaya selaku pemenang lelang atas rumah termohon.
Warga terus berteriak dari dalam rumah sambil menggedor-gedorkan pintu dari dalam, terlebih petugas kepolisian yang mendampingi petugas juru sita dari PN membacakan putusan eksekusi tersebut. Namun ditengah petugas juru sita PN Tuban membacakan hasil sidang, kegaduhan dapat dihentikan ketika petugas kepolisian meredam suasana dengan meminta sejumlah warga tersebut agar keluar dari dalam rumah.
Mendapat himbauan petugas kepolisian agar keluar dari rumah, Sontak warga yang merasa takut ancaman polisi yang akan menangkap mereka, jika tidak keluar dari rumah, mereka langsung berhamburan keluar dengan memanjat pagar rumah dan pintu yang sudah digembok sebelumnya, yang akhirnya petugas berhasil membuka gembok tersebut. Dan pemilik rumah akhirnya mengeluarkan semua barang-barang miliknya sendiri dengan penjagaan aparat kepolisian.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tuban ketika diwawancarai beberapa wartawan yang ada di lokasi terlihat berbelit-belit dengan alasan sudah pusing dengan kondisi, sementara eksekusi atas perintah pemohon yang memenangkan lelang melalui balai lelang badan negara, “Ini atas perintah UU dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, kita tidak ada kekurangan dan tidak ada kelebihan”, terang Sulistiyono juru sita PN Tuban.
Ditambahkan juga, jika pihaknya hanya menjalankan perintah sehingga tidak ada keterkaitannya dengan gugatan termohon kepada pihak terkait, “Ini beda dengan gugatan, kita menjalankan eksekusi atas perintah pemohon selaku pemenang lelang melalui balai lelang, sesuai dengan surat keputusan lelang tertanggal 7 Juni 2012 yang lalu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Termohon dalam hal ini Agus Sugianto mempunyai hutang kepada salah satu bank, dengan menjaminkan semua aset teramasuk rumah yang berukuran 20×20 meter yang terletak di Keluarahan Sidomulyo tersebut.
Namun pemilik toko pakaian “Dua Mulia” di Jl.Panglima Sudirman tersebut tak mampu membayar, sehingga pihak bank melelang barang tersebut setelah mengeluarkan surat peringatan kepada termohon untuk segera melunasi pinjamanya, dalam pelelangan tersebut dimenangkan oleh Eny dan Anang warga surabaya.
Sementara untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut, sekitar 150 personel gabungan dengan dari Polres dan TNI Tuban di terjunkan, hingga sekarang eksekusi masih berjalan dengan lancar. (ayik)
Beranda | RSS 2.0 | Kategori: Hukum | Tags: Eksekusi Trackback | 0 Comments
Kategori Hukum
- Polda Papua Selidiki Rekening Rp 1,5T Milik Bintara Polisi
- Elizabeth Sebut Uang Daging Terkait Safari Dakwah PKS
- Enaknya Napi Koruptor, Tiap Magrib Pulang Ke Rumah
- Mantan Presiden Mesir Tetap Dipenjara Meski Menang Banding
- DPR, Aktivis Desak Proses Pidana untuk Penyerang Kantor Polisi Sumsel
- Fantastis Harta Kekayaan Irjen Polisi Djoko Susilo
- Aktivis Protes Pemasukan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP
- Usulan Pasal-Pasal Kontroversi, Rencana Revisi KUHP Picu Kecaman
- KPK Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka
- Pakar PBB: RUU Ormas Ancam Kebebasan Berpendapat
Statistik
Archives




Facebook
Google +
Twitter